Catat, Ini Jam Kerja ASN Pemkab Madina Selama Bulan Puasa

Sebarkan:
ASN Pemkab Madina Saat mengikuti kegiatan Apel pagi di pelataran parkir Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan. (foto/ist)
MADINA - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) memulai kerja dihari pertama Ramadhan 1443 H, Senin (4/4/2022).

Seperti biasanya setiap Senin dimulai dengan kegiatan apel pagi, Sekretaris Daerah (Sekdakab) Madina Gozali Pulungan memimpin apel tersebut di halaman Masjid Agung Nur Ala Nur, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan. 

Sekda Gozali Pulungan minta para pegawai agar selalu disiplin dalam bekerja selama bulan suci Ramadhan. “Semoga karier terus meningkat dan diberikan hidayah dalam bekerja lebih baik,” ujar Gozali. 

Dikatakan Gozali dengan hadirnya ASN dan kepala OPD pada apel pagi ini menandakan para pegawai taat menjalankan ibadah dan taat bekerja. Dia berharap kedisiplinan ini dapat menjadi motivasi bagi yang lain. 

“Mudah-mudahan ini dapat menjadi motivasi bagi rekan kita yang lain, yang belum hadir, yang masih menyambung tidur atau masih lemas, dan segala macam,” katanya.

Gozali menyampaikan pesan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution mengenai daftar hadir pegawai menjadi indikator utama dalam evaluasi jabatan. 

“Tolong kepada seluruh OPD untuk memonitor, mengendalikan, dan memastikan bahwa seluruh staf di OPD masing-masing dapat bekerja maksimal, terutama dapat hadir di setiap apel gabungan,” tagasnya. 

Berikut ini Surat Edaran Bupati Nomor 800/1238/BKD/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Madina.

Hari kerja di lingkungan Pemkab Madina 5 hari kerja, adalah sebagai berikut:

  • Senin-Kamis:     Pukul: 08.00-15.00 WIB
  • Waktu istirahat:     Pukul: 12.00-12.30 WIB
  • Jumat:     Pukul: 08.00-15.30 WIB
  • Waktu istirahat:     Pukul: 12.00-13.00 WIB

Hari kerja pegawai di OPD lain di Madina adalah 6 hari kerja sebagai berikut:

  • Hari senin-kamis     Pukul: 08.00-14.00 WIB
  • Waktu istirahat     Pukul: 12.00-12.30 WIB
  • Hari Jumat        Pukul: 08.00-14.30 WIB
  • Waktu istirahat    Pukul: 12.00-13.00 WIB
  • Hari Sabtu        Pukul: 08.00-13.00 WIB

Hari kerja bagi pegawai yang melakukan pelayanan masyarakat pada Senin-Minggu, peraturannya menggunakan shift atau piket.

Gozali menyampaikan jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan kerja lima dan enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah adalah 32,5 jam per minggu.(fadli/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com