Dari Medan, Penumpang Bus Travel Ditangkap Bawa Narkoba

Sebarkan:
Tersangka R (48) mendekam di terali besi Mapolres Tapteng. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH - Terduga bandar narkoba berinisial R (48), tak berkutik saat mobil travel yang ditumpanginya dicegat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tapteng. Petugas menemukan dua jenis narkotika dari tangan R, yakni sabu-sabu dan pil ekstasi. 

Penangkapan itu dilakukan di Jalan Nasional Sibolga-Tarutung Km 18, Desa Rampah, Kecamatan Sitahuis, Tapteng, pada Rabu (6/4/2022) kemarin. R, kemudian dibawa ke Polres Tapteng di Kecamatan Pandan guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humasnya, AKP Horas Gurning mengatakan, penangkapan R bermula dari informasi kepada personil Satres Narkoba Polres Tapteng.

Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, yang tidak ingin kehilangan target, langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan ke daerah yang diperkirakan dilewati oleh kenderaan yang membawa R.

"Sekira pukul 10.00 WIB, tim melihat ada satu mobil penumpang lewat dan langsung menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang. Satu orang yang dicurigai langsung diamankan dan digeledah," kata Gurning, Kamis (7/4/2022).

Dari penggeledahan terhadap R, lanjut Gurning, personil Satres Narkoba berhasil menemukan 4 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,17 gram dan 5 butir pil ekstasi seberat 2,44 gram terbungkus di dalam plastik klip bening di dalam sebuah kotak rokok dibungkus tissu hijau.

"Atas penangkapan terduga pelaku narkoba ini, Kasatres Narkoba AKP Juli Purwono pun kembali menegaskan bahwa mereka akan terus memberangus pelaku tindak pidana narkotika," tukas Gurning. (jhonny/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com