Diduga Menganiaya, Anggota DPRD Madina Dipolisikan Teman Wanitanya

Sebarkan:

Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul,AS. (foto/ist)
MADINA (MM) - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AN dilaporkan ke Polres Madina oleh seorang wanita berinsial AU(26), warga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, terkait dugaan penganiayaan. 

Laporan yang dikeluarkan dengan nomor, LP/B/111/IV/2022/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT, pada tanggal 21 April 2022.

Dalam laporan dijelaskan, bahwa kronologi dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD berinisial AN terjadi pada Kamis, tanggal 21 April 2022, sekitar pukul 11.30 WIB, di TKP Desa Gunung Tua Panggorengan, Kecamatan Panyabungan. 

Dalam laporan itu diterangkan, uraian singkat dugaan penganiayaan tersebut dimana oknum anggota DPRD Madina AN, yang dilaporkan (diduga) memukul pelapor AU dengan menggunakan tangan pelapor, kemudian mengakibatkan pelapor terjatuh dan mengalami luka lebam pada wajah, lebam pada tangan kiri dan lebam pada kaki kanan. 

Atas perbuataan tersebut pun pelapor yakni AU, merasa tidak senang, dan kemudian melaporkannya ke Polres Madina. 

Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul AS, ketika dimintai konfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan. "Iya ada laporan," ujar Reza, Sabtu (23/4/2022). 

Semenetara itu, Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto juga membenarkan laporan itu. "Masih proses, iya," ujarnya singkat. 

Hingga berita ini dimuat oknum anggota DPRD Madina terlapor yakni AN, masih berupaya dimintai keterangannya terkait laporan tersebut. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com