Entaskan Kemiskinan, BPJS-K Sumbagut Rakor Bersama 4 Daerah di Sibolga

Sebarkan:

Kepala Cabang BPJS-K Padangsidempuan, Sanco Simanullang dalam Rakor di gedung DPRD Kota Sibolga. (foto:mm/jhonnysimatupang)
SIBOLGA - Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-K) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan 4 Kabupaten di pantai barat Sumatera Utara (Sumut) di Gedung DPRD Sibolga, Kamis (31/3/2022).

Rakor yang difasilitasi Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga dan DPRD Sibolga di Gedung DPRD Sibolga ini untuk mengoptimalkan Intruksi Presiden (Inpres) No 02/2021 dan tindaklanjut Peraturan Mendagri No 27/2021, serta Surat Edaran (SE) Mendagri No 842.2/5193/SJ tentang pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Assisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Awalul Rizal mengapresiasi para peserta rakor yang hadir dan berharap mampu mengaplikasikan program-program BPJS-K bagi kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah melalui penerbitan (regulasi) peraturan daerah (Perda) dan pengalokasian anggaran untuk itu.

Menurutnya, BPJS-K adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Program-program ini memberi perlindungan pada tenaga kerja/masyarakat dan keluarganya agar tidak sampai mengalami masalah sosial sebagaimana solusi dari Inpres No 2/2021 ini untuk mengentaskan kemiskinan," ujar Awalul. 

Awalul kemudian mengapresiasi Kota Sibolga sebagai salah satu daerah di Indonesia, khususnya Sumatera Utara (Sumut) yang telah melaksanakan program BPJS-K dengan memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakatnya. Oleh karena itu, BPJS-K Sumbagut mengusulkan Kota Sibolga sebagai salah satu kandidat calon penerima BPJS-K Award tingkat Nasional 2022 di Jakarta. 

"Ini mengingat manfaat dari program BPJS-K yang memang sangat luar biasa bagi masyarakat/tenaga kerja dan masa depan (pendidikan) anak-anak masyarakat/tenaga kerja yang meninggal. Sesuai dengan penerbitan Inpres (No 2/2021) sebagai solusi untuk memberantas kemiskinan," ujar Awalul.

Kepala Cabang BPJS-K Padangsidempuan, Sanco Simanullang menjelaskan, pekerja yang telah menjadi peserta BPJS-K sampai mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS-K. Pertanggungan sebesar gaji pekerja selama satu tahun bila masih dalam keadaan sakit. 

"Jika peserta sampai meninggal dunia, ahli warisnya diberikan santunan sebesar Rp70 juta. Selain itu juga, ada manfaat bantuan pendidikan bagi 2 anak peserta yang meninggal dunia sampai Perguruan Tinggi (PT) sebesar Rp174 juta," ungkap Sanco. 

Tidak hanya meninggal dunia karena kecelakaan kerja, lanjut Sanco, peserta yang meninggal dunia karena sakit, ahli warisnya juga akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta. Begitu juga peserta yang meninggal karena bunuh diri atau karena hal lainnya, juga akan diberikan santunan sebesar Rp42 juta. 

"Kemudian, program perlindungan BPJS-K ini tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). Iurannya juga sangat ringan sebesar Rp16.800/bulan, tapi manfaatnya cukup besar," ujarnya. 

Grand Ambassador BPJS-K, Jamil Zeb Tumori, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sibolga pun, mendorong seluruh daerah peserta rakor agar bersedia melaksanakan Inpres Nomor 2/2021 tersebut melalui penerbitan Perda dan pengalokasian anggaran untuk itu. 

Khususnya, Jamil mendorong para anggota DPRD dari masing-masing daerah yang hadir untuk bisa memperjuangkannya sebagai bagian dari amal ibadah dan pertanggungjawaban kepada para konstituen selama sebagai anggota dewan.

Diakui, manfaat dari keikutsertaan program BPJS-K sangat besar bagi daerah, khususnya bagi program penanggulangan kemiskinan. Daerah melalui warga kemalangan dapat menerima santunan BPJS-K hingga Rp21 miliar untuk 700 an lebih kematian per tahun dan Rp89 miliar lebih setelah tiga tahun manfaat beasiswa (untuk 1.026 an anak).

"Selain jaminan perlindungan untuk masyarakat, disisa tugas kita yang hanya tinggal 2 tahun ini, kita selaku anggota DPRD juga perlu untuk ini melalui program JKK, dan JP. Sehingga kita memiliki jaminan kematian jika kita meninggal dunia di tengah tugas dan jaminan pensiun," tukas Jamil.

Ke empat daerah peserta rakor ini, yakni Padang Lawas (Palas), Padang Lawas Utara (Paluta), Mandailing Natal (Madina), dan Kabupaten Nias. Masing-masing daerah dihadiri oleh pejabat instansi terkait bersama Kepala Daerah (KDh) nya diwakili, serta Ketua atau anggota DPRD mewakili Ketua DPRD masing-masing daerah. 

Sementara dari BPJS-K, selain dihadiri Assisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJS-K Wilayah Sumbagut, Awalul Rizal, dan Kepala BPJS-K Padangsidempuan, Sanco Simanullang, juga dihadiri Kepala BPJS-K Cabang Nias, Roland Lumban Tobing, dan Kepala BPJS-K Cabang Sibolga, Boy Citra Lumban Tobing, serta dihadiri Wakil wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing.

Sibolga sendiri dipilih sebagai tempat rakor untuk dijadikan sebagai rujukan atau contoh atas pelaksanaan program BPJS-K. Sebab, Sibolga tercatat telah memberikan jaminan sosial tenaga kerja kepada ribuan masyarakatnya, mulai dari masyarakat kurang mampu, nelayan, tenaga honorer dan tenaga harian lepas (THL) serta anggota DPRD. Anggarannya sepenuhnya ditampung di APBD Sibolga.

Rencananya juga, Pemkot Sibolga bersama DPRD Sibolga akan memberikan jaminan perlindungan kematian kepada 3.000 an pegawai atau aparatur sipil negara (PNS) nya. (jhonny/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com