Imigrasi Kelas I Polonia Sosialisasi Pemberian Visa dan Izin Tinggal WNA

Sebarkan:

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna dalam kegiatan sosialisasi izin tinggal WNA di Indonesia. (foto/ist)
MEDAN - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar sosialisasi mekanisme pemberian Visa dan Alih Status Izin Tinggal bagi warga negara asing (WNA), serta sejalan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Bertindak sebagai moderator Yan Wely Wiguna selaku Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Selasa kemarin di Hotel Radisson, Jalan H. Adam Malik Medan.

Kegiatan sosialisasi dibuka Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto serta dihadiri Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunizar Pasaribu, UPT Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, perwakilan sponsor/penjamin WNA baik perusahaan, sekolah internasional dan masyarakat perkawinan campuran (Perca).

Ignatius Purwanto mengatakan, pemahaman tentang peraturan keimigrasian mengenai mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal sangat penting, terutama dimasana penanggulangan pandemi COVID-19.

Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan, sejak COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi global, Dirjen Imigrasi langsung melakukan langkah responsif mengeluarkan beberapa kebijakan keimigrasian.

"Kebijakan-kebijakan tersebut disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia," paparnya.

Salah satunya, sambung Pramella, dengan telah ditetapkannya mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal berdasarkan pedoman pemberian visa, tanda masuk, dan izin tinggal keimigrasian dalam masa penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini, dapat memberikan kontribusi nyata untuk memberikan kepastian layanan kepada warga negara asing (WNA).

Ditegaskan Pramella Yunidar Pasaribu, seluruh kebijakan keimigrasian di masa pandemi COVID-19 telah disusun dengan menyeimbangkan pendekatan keamanan, kesehatan nasional serta pemulihan ekonomi nasional. 

Karena itu, menurutnya salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional adalah dengan memberikan kepastian layanan serta legalitas izin tinggal bagi orang asing sesuai kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan.

Sementara Yan Wely Wiguna mengatakan, kegiatan sosialisasi mekanisme pelaksanaan alih status izin tinggal sangat penting bagi seluruh peserta yang hadir, sekaligus mendapatkan informasi langsung dari narasumber yang berkomepeten. Oleh karena itu, Yan Wely mengajak peserta yang hadir untuk benar-benar mengikuti diskusi, tanyajawab terkait masalah visa dan izin tinggal WNA yang dijamin.

Sosialisasi ini bertujuan agar tercapai pemahaman yang benar dan penyamaan persepsi terhadap Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Kegiatan ini berjalan secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara para peserta dengan narasumber serta diharapkan dengan Sosialisasi ini dapat mengurangi pelanggaran peraturan Keimigrasian terkait Visa dan Izin Tinggal Warga Negara Asing di wilayah Sumatera Utara. (bari/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com