Kebijakan Selective Policy Terkait Kenaikan Biaya Pengurusan Visa dan Izin Keimigrasian

Sebarkan:
Ilustrasi pelayanan publik. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Tepat pada tanggal 12 Februari 2022, pemerintah secara resmi membuat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Secara garis besar, Peraturan tersebut mengatur adanya perubahan (kenaikan) atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal jenis dan tarif layanan keimigrasian berupa visa dan izin keimigrasian.

Pada bulan Februari2022, Pemerintah secara resmi membuka pintu gerbang Negara melalui udara. Tentu hal tersebut diyakini akan menambah daya tarik wisatawan untuk  berkunjung ke Indonesia dan hal ini akan membawa dampak posiif bagi perekonomian masyarakat mengingat akan terjadinya perputaran roda ekonomi kearah yang lebih baik lagi. Selain dari sisi tujuan wisata, tentu hal ini juga akan membuka peluang investasi.

Kenaikan tarif layanan keimigrasian khususnya pengurusan visa dan izin keimigrasian juga tentu memberikan pertanyaan bagi beberapa pihak, dimana disatu sisi pemerintah membuka gerbang Negara namun menaikkan biaya pengurusan visa dan izin keimigrasian di tengah pandemi Covid-19 yang dianggap masih belum usai.

Disatu sisi, Pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan orang asing, khususnya terkait lalulintas keimigrasian, baik orang yang masuk maupun keluar Indonesia.

Sesuai dengan Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan selekif (selective policy) dimana orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Kebijakan tersebut tetap dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia. Orang Asing yang akan masuk ke dalam Wilayah Indonesia dan yang memperoleh Izin Tinggal di Wilayah Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuannya berada di Indonesia.

Dengan adanya kebijakan membuka gerbang Negara serta peraturan atas kenaikan tarif dan jasa keimigrasian khususnya visa dan izin keimigrasian, diharapkan orang asing yang ingin masuk ke Wilayah Indonesia hanyalah orang  asing yang memiliki maksud dan tujuan positif sesuai dengan kebijakan selective policy.

Selainitu, melalui perubahan tarif dan jasa keimigrasian berupa visa dan izin keimigrasian, diharapkan adanya pertambahan atas pemasukan Negara dari bukan pajak. (*)

(Penulis : Richard JandresTarigan, AnalisKeimigrasian Ahli Pertama Kantor ImigrasiKelas I TPI Polonia)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com