Polisi Tangkap Kurir Narkoba Saat Transaksi di Jalan Lintas

Sebarkan:
Tersangka narkoba mendekam di terali besi. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH - Personil Polsek Mandumas menangkap seorang terduga kurir narkoba, Senin (28/3/2022). Dari tangannya polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,93 gram. 

"Terduga pelaku ditangkap di Jalan lintas Manduamas-Aceh Singkil, tepatnya di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut)," kata Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Senin (4/4/2022) 

Gurning mengungkapkan, kurir narkoba tersebut berinisial DM (50), warga Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Tapteng. Dia ditangkap saat akan menyerahkan narkoba jenis sabu-sabu kepada seorang pembeli di Desa Binjohara Uruk, Kecamatan Manduamas. 

"Sebelum ditangkap, anggota sempat melihat DM menjatuhkan sabu-sabu tersebut ke tanah. Sementara pembelinya langsung melarikan diri. Inisialnya S," beber Gurning. 

Kepada polisi sebut Gurning, DM mengaku sabu-sabu tersebut merupakan pesanan S. S meminta DM untuk mencarikan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) jie/gram dan memberikan uangnya sebesar Rp900.000. 

Sabu-sabu kemudian dibeli DM dari Marga S di Desa Laem Balno, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) seharga Rp800.000.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DM digelandang ke Polsek Manduamas dan selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Gurning. (jhonny/mm)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com