Sembunyikan 20 Kg Sabu di Dinding Mobil, 2 Kurir Asal Aceh Disergap Polda Sumut

Sebarkan:

Salah satu tersangka bersama barang bukti narkoba. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Diresnarkoba Polda Sumut menangkap dua kurir sabu-sabu di Jalinsum Medan-Banda Aceh,tepatnya di Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Kedua tersangka masing-masing, Syafruddin alias Din (52), warga Dusun Alue Iboeh, Desa Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur dan Zulfikar alias Fikar (37), warga Jalan Darusalam, Desa Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Aceh Utara.

"Dari tangan kedua tersangka petugas menyita 20 Kg sabu-sabu dalam kemasan teh china Guan ying Wang," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (13/4/2022).

Selain itu, petugas juga mengamankan mobil Toyota Kijang dengan nopol B 1827 FFS, plus 2 unit handphone milik terangka. "Untuk menghindari pantauan petugas, barang bukti 20 Kg sabu-sabu disembunyikan di dinding pintu mobil," terangnya.

Dijelaskan Hadi, sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi akan adanya pengiriman narkoba dari Banda Aceh-Medan yang diangkut mobil pribadi. Setelah bukti-bukti akurat, petugas menghentikan laju kendaraan ketika memasuki wilayah Gebang Langkat.

Kedua tersangka kemudian diamankan, sedangkan kendaraan dilakukan pemeriksaan secara detail. "Kecurigaan petugas terbukti, barang bukti sabu diselipkan di dinding pintu mobil," tegasnya.

Dari hasil introgasi, tersangka mengaku disuruh seorang temannya bernisial Cak Yah untuk mengantarkan sabu-sabu hingga keluar pintu tol Helvetia, Medan."Jika barang bukti sabu sampai ke tangan orang yang dituju, kedua tersangka masing-masing mendapatkan imbalan Rp20 juta," katanya.

Untuk penyelidikan lanjut, sambung Hadi, kedua tersangka digelandang ke Mapolda Sumut guna menjalani pemeriksaan. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com