Cegah Wabah PMK, Wabup Asahan Minta Jajaran Gerak Cepat

Sebarkan:
Wabup Asahan Taufik Zainal Pimpin Rakor cegah Wabah PMK. (foto/ist)
ASAHAN (MM) - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si kembali menggelar Rapat Koordinasi Wabah PMK dengan para Camat se-Kabupaten Asahan di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, untuk mengantisipasi wabah tersebut, Jum'at (20/5/2022).

Wakil Bupati Asahan menekankan kepada para Camat se-Kabupaten Asahan dan OPD terkait agar bergerak cepat dalam menangani wabah ini, karena berkaitan dengan hewan ternak masyarakat.

"Lakukan gerak cepat untuk mengantisipasi wabah PMK ini, agar tidak terjadi penyebarannya di Kabupaten Asahan, sehingga peternak kita tidak mengalami kerugian. Lakukan pemeriksaan kepada hewan ternak yang masuk ke Kabupaten Asahan baik dari jalur resmi maupun jalur tikus," tekan Taufik kepada para Camat dan OPD terkait.

Taufik juga menginstruksikan kepada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bekerjasama dengan Pihak Kecamatan dan Dinas terkait Untuk melakukan pemeriksaan Hewan yang masuk ke Kabupaten Asahan dengan memaksimalkan  pos check point   yang ada yakni di Kecamatan Meranti, Simpang Empat dan Aek Ledong, untuk memgecek setiap hewan yang masuk ke Kabupaten Asahan.

Selain itu Taufik juga mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan juga akan membentuk Satgas untuk penanganan PMK ini dengan melibatkan instansi vertikal, agar penanganan wabah ini dapat terarah.

Mengakhiri pembicaraannya Taufik meminta kepada para Camat untuk mensosialisasikan kepada masyarakatnya perihal wabah PMK ini.

Dikesempatan ini Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan drh. Yusnani menyampaikan paparannya terkait wabah PMK, dimana wabah ini miliki gejala seperti ditemukan lepuh yang berisi cairan atau luka yang terdapat pada lidah, gusi, hidung dan teracak/kuku hewan yang terinfeksi, demam tinggi mencapai 41°C, hewan tidak mampu berjalan (pincang), air liur berlebihan dan hilang nafsu makan.

Yusnani juga menyampaikan PMK ini tidak membahayakan bagi manusia (tidak menular pada manusia), daging tetap dapat dikonsumsi (bersyarat), penularan melalui kontak langsung, tidak langsung (misalnya petugas keluar masuk kandang yang berbeda), udara sampai radius 10 km.

Turut hadir Sekretris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, OPD terkait dan Camat se-Kabupaten Asahan. (ismanto panjaitan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com