Deklarasi & Pelantikan Pengurus AAI Versi Palmer Situmorang Digugat

Sebarkan:

 

Anggota AAI Yance Aswin SH. (foto/ist)
JAKARTA (MM) - Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya Organisasi Advokat Indonesia (AAI) yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Sdr. Muhammad Ismak, pada tanggal 11 s/d 13 Februari 2022 menyelenggarakan Musyawarah Nasional VI AAI, di Hotel Hollyday Inn Bandung.Sebagai tempat pelaksanaan MUNAS utama dan di 5 (lima) tempat MUNAS lainnya. 

Namun dikarenakan Kondisi Pandemic Covid-19 di Kota Bandung yang masih tinggi, Aparat Kepolisian setempat tidak dapat mengeluarkan rekomendasi penyelenggaraan kegiatan di Hotel Hollyday Inn tersebut. Hal ini dikatakan Anggota AAI Yance Aswin SH, Rabu (25/5/2022) melalui telepon selulernya.

Ditambahkannya , pada hari Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 wib tanggal 12 Februari 2022, DPP AAI mengumumkan penundaan MUNAS tersebut untuk batas waktu yang akan ditentukan kemudian. 

Pengumuman penundaan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Jenderal DPP AAI yakni Sdr.Dr.Efran Helmi Juni,S.H,MH. Selang tak lama kemudian Sdr.Palmer Situmorang bersama Sdr.Efran , Sdr.Hendri Donal dan beberapa orang lainnya bertempat di pinggir kolam renang Hotel Hollyday Inn mendeklarasikan Kepengurusan DPP AAI Periode 2022-2027 yang diklaim sebagai hasil MUNAS VI," tambah Yance.

Padahal MUNAS telah ditunda.Beberapa hari kemudian setelah itu, Sdr.Hendri Donald menghadap ke Notaris Dr.Jelly Nassery Notaris di Bandung membuat Akta seolah-olah hasil MUNAS VI. Notaris Jelly Nassery kemudian mengeluarkan Akta No.8 tanggal 18 Februari 2022. 

Dalam Akta tersebut dijelaskan susunan kepengurusan DPP AAI hasil MUNAS VI dengan Ketua Umum nya Sdr. Palmer Situmorang dan Sekjen, Sdr.Hendri Donal. 

Berdasarkan Akta tersebut melalui Notaris yang sama selanjutnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM R.I. dan Kemenkum HAM R.I cq Dirjen AHU kemudian menerbitkan SK Nomor : AHU-000416.AH.01.08. Tahun 2022.

Atas dasar tersebut, saudara Yance Aswin,S.H sebagai peserta MUNAS VI di Hotel Hollyday Inn melayangkan Gugatan kepada Sdr.Palmer Situmorang Cs termasuk Notaris yang menerbitkan Akta Kepengursan AAI tersebut, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terdaftar dibawah register perkara no: 433/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL," terang Yance Aswin SH. (ahmad rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com