Kepala Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely bersama jajaran mengikuti sosialisasi. (foto/ist) |
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Yan Wely mengatakan, kegiatan ini digelar dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0090.KU.01.03 Tahun 2022, mengenai Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Izin Tinggal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2022 tanggal 15 April 2022, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sambung Yan Wely, sosialisasi bertujuan untuk pelaksanaan Pedoman peralihan dalam rangka pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru dan juga pelaksanaan Permenkumham no. 29 tahun 2021, di lingkungan kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Melalui sosialisasi ini diharapkan Direktorat Jenderal Imigrasi dan kementerian Keuangan melakukan penyesuaian secara terus menerus dalam memberikan pelayanan izin tinggal keimigrasian kepada orang asing guna mendukung keberlangsungan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta mendukung industri pariwisata nasional.
Dalam kesempatan tersebut juga diharapkan akan dapat meminimalisir terjadinya perbedaan pemahaman terhadap penerapan aturan tersebut. (bari)