"Terduga tersangka berinisial TPH alias P (40), warga Jalan Tarutung, Kelurahan Huta Barangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut)," kata Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/5/2022).
Gurning mengungkapkan, penangkapan terduga tersangka TPH di Jalan Dolok Martimbang, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini, berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti langsung oleh Kasatres Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono. Saat itu, terduga tersangka diketahui akan melakukan transaksi narkoba.
"Adapun barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari tangan terduga tersangka berupa 5 paket besar sabu-sabu seberat 21,99 gram. Sabu-sabu ini ditemukan petugas dari dalam sebuah kotak rokok milik terduga tersangka," tutur Gurning.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga tersangka sudah diamankan di Polres Tapteng berikut barang bukti miliknya guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang)