Pengedar Daun Ganja di Hutabalang Tapteng Diringkus Polisi

Sebarkan:

Tersangka AW alias U (23) mendekam di Mapolres Tapteng. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Polisi meringkus seorang pria terduga penjual narkotika jenis ganja di Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Kamis malam pekan lalu (19/5/2022).

Pria tersebut berinisial AW alias U (23), warga Lingkungan V Hutabalang, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasi Humasnya, AKP Horas Gurning menerangkan, penangkapan terduga pelaku narkoba tersebut berkat informasi masyarakat. 

Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono saat itu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tempat tinggal terduga pelaku.

"Pada waktu itu, personil melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai informasi dan diduga sedang menunggu pembeli. Personil pun langsung menangkap dan mengamankan terduga pelaku lalu mengeledahnya," kata Gurning, Selasa (24/5/2022).

Gurning mengungkapkan, ketika penangkapan itu, dari saku celana depan sebelah kiri terduga pelaku, petugas saat itu  menemukan 3 ampul kecil narkotika jenis ganja dibungkus di dalam plastik biru. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan 9 ampul kecil narkotika jenis ganja lainnya di dalam kotak rokok putih dibungkus plastik biru serta 1 plastik hijau berisikan narkotika jenis ganja dari lantai rumah terduga pelaku. "Total keseluruhan barang bukti ganja yang berhasil disita petugas, kurang lebih seberat 50 gram," tukas Gurning. 

Sementara sambung Gurning, pada waktu dilakukan interogasi, terduga pelaku mengaku bahwa ganja tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial E dan masih satu kampung dengannya. Namun ketika akan ditangkap, orang dimaksud (E) sudah tidak berada di alamat yang disampaikan terduga pelaku. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AW berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapteng guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com