Sepekan, Polrestabes Medan Bekuk 25 Tersangka Curanmor

Sebarkan:

Ilustrasi curanmor/net.
MEDAN (MM) - Sepekan, Satreskrim Polrestabes Medan beserta jajaran mengamankan 25 Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) dari berbagai lokasi. Terdiri dari 16 kasus yang terjadi selama bulan Mei 2022.

Ironisnya, motif para tersangka melakukan aksi Curanmor ialah untuk memenuhi kebutuhan akan narkotika.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dari hasil pemeriksaan sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko. Masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban.

Polrestabes Medan tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. "Polrestabes Medan dan jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan. Dan kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan," tegas Kasat.

Oleh karena itu, sebut Kasat, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan. "Imbauan kepada masyarakat agar dapat bersama-sama mewujudkan keamanan di Kota Medan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraannya. Jangan lalai dalam menyimpan dan memarkir kendaraan," sebutnya.

Dan, kata Kasat, berikan informasi kepada kami apabila mengetahui keberadaan para pelaku kejahatan. Keamanan kebutuhan bersama dan kami akan mewujudkan rasa aman dengan bantuan dan peran serta seluruh masyarakat.

"Sedangkan untuk para pelaku yang diamankan dijerat Pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com