Wakil Bupati Asahan Angkat 95 PNS ke dalam Jabatan Fungsional

Sebarkan:

ASAHAN (MM) - Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, mengangkat 95 Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam Jabatan Fungsional melalui penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (30/5/2022).

Pengangkat ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Asahan Nomor 58-BKD-Tahun 2022, tentang pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional.

Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan, peralihan dan pelantikan hari ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3450/OTDA Tanggal 24 Mei 2022 hal pertimbangan perubahan penyederhanaan struktur organisasi dan persetujuan perubahan penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Taufik berharap pejabat yang dilantik agar tidak menjadikan peralihan ini sebagai momok. "Saya memahami bahwa saudara berasal dari tenaga struktural yang sedang memasuki zona yang baru, tetapi saya minta saudara memahami bahwa kita semua berkewajiban untuk taat dan patuh terhadap ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan memaklumi bahwa peralihan ini merupakan bentuk penataan birokrasi ke arah yang lebih baik," pesan Wabup.

Sambung Wabup, walaupun sudah berada pada jabatan fungsional, ia berharap pejabat yang dilantik tetap mempedomani 3T (Tertib Dalam Administrasi, Tertib Dalam Anggaran dan Tertib Dalam Bertugas) dalam melaksanakan setiap tugas pokok dan fungsi saudara.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Asahan dan Ketua Dharma Wanita Kabupaten Asahan. (ismanto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com