Bawa Narkoba, Penumpang Bus Asal Kota Medan Ditangkap di Sibolga

Sebarkan:
Tersangka ASL alias K (48) mendekam di Mapolres Tapteng. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH (MM)  - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) meringkus seorang penumpang bus asal Medan membawa narkoba di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). 

Bus penumpang berinisial ASL alias K, (48), warga Jalan Sei Kambing, Gang Pattimura, Kelurahan Sei Putih Timur Satu, Kecamatan Medan Petisah, Medan ini, membawa 149 butir pil ekstasi.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP Horas Gurning, Selasa (7/6/2022) menyebutkan, penumpang feri berinisial ASL tersebut berlangsung pada Kamis pagi (2/6/2022). Penangkapannya dilakukan saat terduga pelaku turun dari sebuah bus umum di terminal bus Sibolga.

sasaran itu, tim opsnal (buru sergap/buser) yang tidak ingin kehilangan saat itu, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya, tim opsnal menemukan sebuah kotak perak berisikan 149 butir pil ekstasi dibungkus dari kantong jaket di sebelah kiri pelaku, " ungkap Gurning. 

Gurning tidak memungkiri, penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki akan datang dari Medan dengan menyebutkan ciri-ciri dan inisialnya serta bus yang membawanya.

Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, saat itu juga memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan. Tim opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi lalu bergerak ke terminal bus Sibolga dan melihat seorang laki-laki turun dari sebuah bus dengan ciri-ciri sesuai informasi. 

"Ketika dimintai keterangan, terduga pelaku mengaku bahwa ia hanya sebatas kurir dan narkoba tersebut adalah milik orang lain berinisial D. Mereka sebelumnya bertemu di Belawan dan terduga pelaku akan menyerahkannya kepada seseorang berinisial BOS di Sibolga. Namun belum bertemu, pelaku sudah ditangkap ," beber Gurning. 

Terduga pelaku ASL dan barang-barang yang dibawa dari terminal bus Sibolga ke Polres Tapteng guna sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com