Dua Otak Pelaku Perampokan Diringkus, 3 Lainnya Buron

Sebarkan:

MEDAN (MM) -  Satreskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus perampokan yang melukai korbannya. Dua dari lima pelaku berhasil diringkus.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, pelaku yakni berinsial KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Para pelaku merampok di rumah korban, Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang pada Rabu, 15 Juni 2022 malam.

Dijelaskan Kanit Reskrim, kedua pelaku diringkus pada Kamis, 16 Juni 2022 di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat.

Sambung Kanit Reskrim, pada saat kejadian korban sedang berhenti di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya di depan Ayam Penyet Surabaya.

Kemudian datang pelaku yang turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp60 juta. 

"Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya. Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU," jelas Iptu Irwanta Sembiring.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah merencanakan perampokan bersama tiga rekannya yang masih diburu. 

Kedua pelaku bersama tiga rekannya pun mengakui telah merental mobil avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com