Dua Pemuda Sindikat Curamor Warga Medan Johor Ditangkap

Sebarkan:

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Darma memaparkan pengungkapan kasus sindikat curanmor. (foto/ist)
DELITUA (MM) - Dua pemuda pemuda warga Keluahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, tersangka curanmor diringkus Satreskrim Polsek Delitua.

Kedua pelaku yang kini menjalani pemeriksaan, masin-masing, Dolly Gresik Michael Nasution alias Maykel (26) dan Amat Hakim alias Gomim (27). 

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwanta Sembiring, mengatakan, kedua tersangka Maykel dan Gonim ditangkap dalam kasus pencurian motor milik Hotben Simbolon (54) warga Jalan Permai, Kelurahan. Sido Rame Timur Kecamatan. Medan Perjuangan. 

Pencurian terjadi ketika motor korban parkir berteduh di doorsmeer Jalan Karya Jaya Medan. Namun aksi pelaku diketahui korban, sehingga seorang pelaku berhasil ditangkap warga."Satu dari dua tersangka bernama Michael berhasil ditangkap masyarakat dan dibawa ke Pos Paskas Medan Polonia. Kemudian kita turun mengamankan tersangka," katanya, Jumat (3/6/2022).

Setelah diintrogasi, tersangka Michael mengakui perbuatannya dilakukan bersama rekannya Gomin yang kemudian berhasil diseragap petugas bersama barang bukti motor Suzuki Shogun warna Merah BK 3278 KB, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat dan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam hijau BK 2246 AIP. 

Kedua pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan aksi curanmor di Kota Medan. Di wilayah hukum Polsek Delitua mereka telah beraksi di Jalan Karya IV Kampung Dalam di teras rumah (Honda Beat warna biru putih) dan di Kampung Dalam dekat kuburan Muslim berupa 1 Honda Vario 125 hitam. 

Atas perbuatannya tesangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com