Tersangka KIP diamankan di Mapolres Simalungun. (foto/ist) |
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Atifianto, melalui Kasie Humas Ipda Arwansyah Batubara mengatakan, pelaku berinsial KIP, warga Perdagangan, kecamatan Bandar ditangkap polisi menindak lanjuti informasi yang beredar di media sosial.
Pelaku menurut Arwansyah melakukan pungli dengan modus mengatur arus lalulintas dan meminta uang kepada pengendara. "Tindakan pungli yang dilakukan pelaku beredar di media sosial dan ditindak lanjuti dengan mengamankannya," kata Arwansyah, Rabu (29/6/2022).
Dari tagannya polisi menyita barang bukti uang tunai Rp21 ribu dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Polsek Perdagangan.Usai diamankan terhadap pelaku dilakukan pembinaan dan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. (davis)