Miliki Sabu, 3 warga Simalungun Dibekuk Polres Siantar.

Sebarkan:
Tiga tersangka dan barang bukti yang diamankan polisi. (mm/ist)
PEMATANGSIANTAR(MM) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu, Rabu - Kamis, 1 - 2 Juni 2022. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang dibekuk atas hasil pengembangan.

Mereka adalah Yogi Julfebri, 27 tahun, warga Desa Dolok Malela, Kabupaten Simalungun, Anggriawan Sitorus, 33 tahun, warga Desa Sahkuda Bayu, Kabupaten Simalungun dan Amir, 46 tahun, warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Informasi yang diperoleh, polisi bermula menangkap dua tersangka Yogi dan Anggriawan dari seputaran Jalan Taurus, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, pada 1 Juni 2022 sekira pukul 20.30 WIB. 

Keduanya diamankan dari tepi jalan dan saat digeledah polisi menemukan barang bukti 1 buah plastik asoi yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 2 bungkus diduga sabu, 1 paket narkotika diduga sabu, 2 unit handphone, 1  buah dompet warna cokelat berisi uang sebanyak Rp 220 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi. 

Kasi Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya dalam keterangannya, menyebut keduanya mengaku mendapat barang bukti dari Amir alias Cungli. Atas pengakuan itu, kata dia, dilakukan pengembangan pada esok harinya 2 Juni 2022.

Sekira pukul 02.00 WIB dini hari, tersangka Cungli ditangkap di kediamannya. Dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 buah kantongan kain warna merah yang di dalamnya ada 1 paket narkotika diduga sabu dan 1 unit timbangan digital. 

Kemudian ditemukan 1 unit handphone, uang sebanyak Rp 25 ribu. Dari atas tempat tidur tersangka ditemukan 1 buah toples transparan yang di dalamnya ada 1 bungkus diduga sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik klip kosong. "Keseluruhan barang bukti diduga sabu dari ketiganya seberat 44,60 gram," ucap Rusdi, Minggu 5 Juni 2022. 

Untuk proses hukum, sambungnya, ketiga tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam penyelidikan. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi atas ketiga tersangka yang berasal dari Kabupaten Simalungun tersebut. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com