![]() |
Desa Silogun, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing natal (Madina), salahs atu desa tertinggal yang warganya belum menikmati hak kebutuhan dasar, seperti listrik (foto:mm/ist) |
Direktur Pusat Analisis Layanan Dasar Masyarakat, Subanta Rampang Ayu mengatakan, selain pemenuhan hak dasar, berdasarkan data Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dari 33 Kabupaten/Kota di Sumutter terdapat 9 Kab/Kota berstatus desa tertinggal, tiga diantaranya masuk wilayah Tabagsel, seperti Paluta, Palas dan Madina.
"Berdasarkan analisa, hal ini disebabkan tidak konsistennya kepala daerah (Kdh) memanfaatkan APBD, SDM dan SDA yang sudah ada," kata Subanta Rampang Ayu, ST, Selasa kemarin.
Dijelaskan Subanta, hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi yaitu penerangan/listrik, air bersih, sanitasi, pendidikan dan kesehatan. "Kebutuhan dasar ini wajib dipenuhi pemerintah daerah. Kecuali Kota Padangsidimpuan, persentase rumah tangga di wilayah Tabagsel menggunakan listrik tergolong kecil," ujarnya.
Selain itu, juga menyangkut sanitasi layak di wilayah Tabagsel juga tergolong rendah dan masih banyak warga tidak memiliki jamban maupun septi tank di masing-masing rumah."Jumlah rumah tak layak huni juga masih tinggi," paparnya.
Berdasarkan data Provinsi Sumut tahun 2022, sambung Subanta, akses mendapatkan air bersih masih tergolong memprihatinkan. "Untuk air bersih Tabagsel menempati rangking10 besar terendah," pungkasnya.
Berdasarkan data survey yang dilakukan pihaknya, banyak masyarakat masih mengkonsumsi air permukaan untuk kebutuhan dasar."Ini jelas sudah tidak dapat ditoleransi karena menyangkut derajat kesehatan anak cucu kita," tegas Subanta.
Selain itu, lanjut Subanta, hasil survey yang memperlihatkan ketertinggal wilayah Tabagsel memenuhi hak dasar warga disebakan kepala daerah lebih fokus membangun taman daripada urusan wajib seperti penataan ruang, air bersih, perumahan, kesehatan, pendidikan, sanitasi hingga listrik.
"Padahal pembangunan itu hanya sesaat dan cuma dinikati segelintir orang. Kepala daerah harus konsisten dengan tujuan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai UU Pemda," tegasnya.
Malah, urusan yang paling wajib yaitu arahan tata ruang dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan penjabaran visi misi yang terangkum dalam RPJMD yang sudah disepakati bersama dengan pihak legislatif sering terabaikan.
"Di dalam RTRW itu sudah dirinci mana-mana kawasan strategisnya, pola ruang dan.pola struktur rencana pengembangan wilayahnya dalam jangka panjang yakni 20 tahun dan dipertegas dalam RPJMD periode 5 tahun kepala daerah sebagai landasan perencanaan jangka menengah. Namun, sering kegiatan yang dilaksanakan berbau politis dan tujuan politis," ujar subanta.
Sehingga tidak mengherankan sampai dengan tahun 2022 ini, masyarakat kawasan Tapanuli Bagian Selatan terhadap hak dasar seperti listrik, air bersih, sanitasi, rumah layak huni, angka melanjutkan ke perguruan tinggi dan stunting menjadi rendah.
Ke depan seharusnya para kepala daerah harus lebih fokus melaksanakan kegiatan urusan wajib. Setelah urusan wajib terpenuhi baru dilakukan urusan pilihan untuk memanjakan masyarakatnya dengan pembangunan sarana dan prasarana pendukung seperti taman-taman, menara ataupun lain sebagainya.
"Diera modern serba canggih dan terbuka ini masyarakat butuh sentuhan mendasar sehingga pelaksanaan APBD menjadi bermanfaat dan tingkat kepuasan masyarakat terjaga," harap Subanta. (bambang haryanto ginting)