Tersangka pelaku penggelapan motor,Fernando meringkuk di jeruji besi Polsek Labuhan Ruku, Batubara. (foto/ist) |
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernander melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, Sabtu (11/6/2022) mengatakan, tersangka Fernando ditangkap berdasarkan laporan korban, Untung Simangunsong (34), warga Dusun Merdeka, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Batuba, dengan LP/B/126/XII/2021 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut Tanggal 20 Desember 2021
Dijelaskan AKP Fery, penggelapan berawal dari pertemuan di salah satu warung di Dusun Merdeka, pada 16 Desember 2021, pukul 23.30 WIB.
Malam itu, tersangka Fernando dan Untung bertemu di warung. Saat itu, tersangka meminjam handphone milik korban. Namun korban tak membawa handphone , dan minta supaya mengambil handphone miliknya ke rumah saksi, Rinto Simangunsong.
Fernando lalu bergegas ke rumah Rinto mengambil handphone. Lalu saksi Rinto dan Fernando bersama-sama mengantarkan handphone ke Untung dengan mengendarai motor Hondra Supra X 125 BK 2643 OAC. Namun ternyata, sepeda motor yang dipakai tersebut hingga dilaporkan tidak dikembalikan tersangka Fernando.
Setelah dicari-cari ternyata motor yang dipinjam pakaikan digadaikan tersangka Fernando sehingga korban mengalami kerugian Rp7 juta.
Atas perbuatannya, korban melaporkan tersangka dan ditangkap, Jumat (10/6/2022) di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (zainuddin zein)