Polres Tapteng Gerebek Kampung Narkoba di Pandan, Temukan 100 Gram Daun Ganja

Sebarkan:
Personel Polres Tapteng menggerebek kampung narkoba.(foto/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Tim gabungan dari kepolisian dan pemerintah menggerebek sebuah kampung narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (7/6/2022). Penggerebekan dilakukan karena kampung itu sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. 

Penggerebekan dipimpin Waka Polres Tapteng, Kompol Rokhmat, bersama Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono, dengan melibatkan personil gabungan Polri, Satpol PP Tapteng, Lurah dan Kepala Lingkungan (Kepling).

Kampung narkoba tersebut berada di Gang Nibung, Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng, Sumatera Utara (Sumut).

"Dari penggerebekan, tim menemukan barang bukti 32 ampul kecil dan 1 ampul besar narkotika jenis ganja dengan berat total 100 gram beserta 3 unit alat hisap berupa bong dari botol minuman," kata Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono.

Juli menambahkan, tidak ada pelaku yang diamankan, hanya barang bukti dan bekas pakai tanpa pemilik tertinggal ditempat kejadian perkara (TKP).

"Kami berharap melalui kegiatan ini, tidak ada lagi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak mindset masyarakat dan generasi muda. Kami juga meminta kepada warga agar segera melaporkan apabila mengetahui informasi penyalahgunaan narkoba," ucap Juli. 

Sebelum penggerebekan, Kasatres Narkoba, AKP Juli bersama anggotanya didampingi Camat Pandan, Lurah Pandan, Kepling II dan personil TNI dari Koramil 03/Pandan memberikan penjelasan kepada warga terkait penggerebekan lokasi yang menjadi target sasaran. 

Camat dan Lurah Pandan serta Kepling II pun mengucapkan terima kasih kepada Kasatres Narkoba AKP Juli pun karena telah melaksanakan penggerebekan kampung narkoba dan sosialiasi untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Gang Nibung Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com