Sukseskan Indonesia Tuan Rumah Asean Para Games XI, Jokowi Terbitkan Perpres

Sebarkan:
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (foto/ist)
JAKARTA (MM) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) siap menyukseskan ajang ASEAN Para Games XI 2022 yang akan dilaksanakan di Indonesia. Jokowi pun telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia (Perpres) Nomor 95 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022. 

Perpres ini sebagai tindak lanjut atas keputusan Board of Governors Meeting ASEAN Para Sports Federation pada tanggal 16 Februari 2022 yang menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah. Perpres 95/2022 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 17 Juni 2022. 

Pesta olahraga difabel se-Asia Tenggara ini direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 30 Juli hingga 6 Agustus 2022 di Kota Surakarta, Kota Semarang, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng). 

“Penyelenggaraan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 bertujuan untuk tercapai sukses penyelenggaraan, penyediaan prasarana dan sarana, prestasi, dan berdampak pada pemulihan ekonomi,” disebutkan dalam Perpres. 

Dalam Perpres ini mengamanatkan pembentukan Panitia Nasional Indonesia ASEAN Para Games Organizing Committee (INASPOC). Panitia ini nantinya bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan ASEAN Para Games XI. Panitia Nasional ini berkedudukan di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Tugas dari Panitia Nasional INASPOC ialah menyusun dan menetapkan rencana induk penyelenggaraan; menyusun dan menyiapkan rencana kerja dan anggaran penyelenggaraan; serta menyiapkan dan menyelenggarakan ASEAN Para Games XI Tahun 2022 agar berjalan sesuai dengan tujuan. 

“Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Panitia Nasional INASPOC dapat mengikutsertakan, bekerja sama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing,” ditegaskan dalam Perpres. 

Panitia Nasional INASPOC terdiri atas dua unsur, yaitu pengarah yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan penyelenggara yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Wakil Ketua Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Nasional INASPOC bertanggung jawab kepada Presiden. 

Selanjutnya, untuk membantu tugas Panitia Nasional INASPOC, ketua penyelenggara menugaskan NPC Indonesia sebagai pelaksana ASEAN Para Games XI. 

“Ketua Umum NPC Indonesia sebagaimana dimaksud membentuk pelaksana INASPOC, pelaksana prasarana dan sarana, dan pelaksana prestasi olahraga,” bunyi Perpres.(mm/ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com