Buat Nama Fiktif, Pelaku Penggelapan Uang Koperasi di Sibolga Masuk Bui

Sebarkan:

SIBOLGA (MM) - Satreskrim Polres Sibolga membekuk seorang terduga pelaku penggelapan uang koperasi sebesar Rp20.751.000. Terduga penggelapan ini dibekuk di Kantor KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam di Jalan Aso-Aso, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Minggu (10/7/2022).

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasi Humas, AKP R Sormin, Rabu (1/7/2022) mengatakan, terduga pelaku penggelapan berinisial RAH alias R (19), warga Desa Pargarutan Julu/Tapus, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). 

Penangkapannya atas laporan pengaduan Laura Cristanty Panggabean (27), warga Lk III Kampung Bakelok, Kelurahan PO Hurlang, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di Polres Sibolga pada Jumat (8/7/2022) sore. 

"Perbuatan yang telah dilakukan terduga pelaku adalah membuat pinjaman dengan membuat nama-nama fiktif dan tidak menyetorkan uang yang dibayarkan nasabah pada Kasir KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam," kata Sormin. 

Sormin menuturkan, dari hasil penyidikan polisi, perbuatan terduga pelaku yang bekerja sebagai kolektor di KSU Sumber Sejahtera Unit Simpan Pinjam sejak Agustus 2021 lalu ini dilakukan seorang diri sejak Maret 2022. Uang yang diambil kisaran Rp200.000-Rp900.000. Akibatnya, pihak KSU Sumber Sejahtera dirugikan.

"Saat ini terduga pelaku telah ditahan di RTP Polres Sibolga. Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 374 subsider 372 dan 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun," terang Sormin. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com