![]() |
Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPL INDONESIA), Riau, Suswanto.S.Sos. (foto/ist) |
Dijelaskan Siswanto, berdasarkan hasil Investigasi dan pantauan GPL di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, hasil telaah titik koordinat dari Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Provinsi Riau, PT. GH diduga mengembangkan usaha perkebunan sawit lebih kurang 663 hektar dalam kawasan hutan, sesuai titik koordinat 102°19’59.68″E, 0°5’40.25″S dan 102°20’1.06″ E, 0°6’45.37″S. “Umur tanaman sawit di kawasan ini sudah 8 hingga 12 tahun,” kata Siswanto.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: 903/Menlhk/Setjen/PLA.2/12/2016, areal pengembangan perkebunan PT. GH yang di luar HGU diduga lebih kurang 663 hektare berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)
Oleh karena itu, sambungnya, berdasarkan kronologis dapat disimpulkan, sesuai data dan keterangan dari berbagai Pihak, PT. GH dapat diduga melakukan Pembukaan lahan seluas kurang lebih 663 ha, diduga tidak memiliki izin Pelepasan, AMDAL, HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), PT. GH telah melanggar ketentuan UU yang berlaku di Indonesia.
Berdasakan Kronologis tersebut diatas kami dari NGO GPL-Indonesia DPD Riau, dengan ini meminta Kementerian KLHK untuk tidak memperoses Izin Pelepasan Kawasan Hutan yang telah dikelola PT. GH dengan asalan karena perusahaan bersangkutan didugamasih dalam tahap evaluasi perizinan, lahan berada di kondisi lahan gambut, tidak komitmen dengan masyarakat setempat, merusak aliran sungai, tidak patuh hukum, merusak situs budaya. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. (syahrudin)