Gondol Motor Tetangga, Dua Nelayan Tanjung Tiram Gol di Penjara

Sebarkan:
Dua tersangka curanmor diringkus Polsek Labuhan Ruku. (foto/ist)
BATUBARA (MM) – Satreskrim Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, membekuk dua tersangka pencurian sepeda motor. Untuk penyelidikan, kedua nelayan Batubara ini dijebloskan ke terali besi.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban, Kardi (46), warga Dusun 3 Desa Kampung Lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, pada Selasa 19 Juli 2022, kemarin. 

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing, Muhammad Faisal alias Mutar (24) dan Erwin Syahputra (25), keduanya berprofesi nelayan warga Tanjung Tiram.

Dijelaskan AKP Fery, dalam laporannya korban Kardi pada Selasa 19 Juli 2022, memarkirkan sepeda motor BK 2787 OAE miliknya di depan rumah, dalam posisi terkunci. Sekira pukul 02.30 WIB dini hari, korban tak lagi melihat motor miliknya di halaman rumah. 

Atas kehilangan ini, Kardi membuat laporan resmi ke Mapolsek Labuhan Ruku.”Menindaklanjuti laporan korban, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” terang AKP Fery.

Berdasarkan laporan warga, petugas berhasil mendeteksi keberadaan motor korban di salah satu bengkel. Tanpa setahu pelaku, petugas memeriksa kendaraan yang ciri-cirinya mirip milik korban, bahkan nomor mesin dan rangka sesuai dengan yang hilang.

Menurut pemilik bengkel Hanafi, kendaraan tersebut diantar seorang pria karena rusak agar diperbaiki. Namun sampe saat itu, pria tersebut tak kunjung datang membayar ongkos perbaikansehingga motor disimpan.

Pada Kamis 21 Juli 2022, pukul 10.00 WIB, tersangka Erwin datang hendak menjemput motor. Pemilik bengkel langsung menghubungi petugas yang seketika menangkan tersangka. Dari pengembangan, petugas menangkap rekannya Muhammad Faisal Mutar. (zainuddin zein)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com