Jual Motor Pinjaman, Residivis Asal Siantar Dibekuk Polisi

Sebarkan:

Residivis kambuhan AD alias Halim (28) kembali mendekam di Mapolres Pematangsiantar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - Satuan Reserse Kriminal Polres Siantar membekuk seorang pria atas kasus penggelapan kendaraan bermotor roda dua, Kamis 21 Juli 2022. Pelaku yakni AD alias Halim, 28 tahun. 

Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung dalam keterangannya menyebut, pelaku merupakan residivis. "Pernah menjalani hukuman 2 tahun dengan kasus yang sama," kata dia, Sabtu 23 Juli. 

Dari pria yang tinggal di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar, Sumatera Utara, itu turut diamankan barang bukti 1 unit BPKB dan 1 unit STNK dari sepeda motor Honda Supra 125 BK 3033 WAM. 

Banuara mengatakan, kejadiannya pada Jumat 25 Maret 2022, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor korbannya, Heni.

Di saat bersamaan, anak korban lantas tak percaya saat pelaku berusaha meminjam sepeda motor Ibunya. Anak korban pun ikut dibonceng di atas kendaraan bersama pelaku menuju salah satu warung internet (warnet) di Jalan Sisingamangaraja. 

Setiba di depan warnet, pelaku menurunkan anak korban dengan alasan hendak ke rumah temannya sebentar. Anak korban pun lantas mempercayai pelaku. 

Berselang kemudian, motor korban pun tak kunjung kembali. Halim dan seorang temannya itu kabur menuju Kota Tebing Tinggi. "Di sana, mereka menjual sepeda motor dengan harga Rp 2,5 juta," ucap Banuara. 

Setelah dilakukan penyelidikan, sebutnya, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Melati, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari dan langsung dilakukan penangkapan. "Pelaku sudah ditahan dan masih kita mintai keterangan lebih lanjut," katanya. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com