Modus Pura-pura Beli Motor, Komplotan Maling Digulung Polsek Percut Seituan

Sebarkan:
Komplotan maling motor diringkus Satreskrim Polsek Percut Seituan. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Satreskrim Polsek Percut Seituan, meringkus komplotan pencuri sepeda motor. Untuk penyelidikan, enam tersangka dijeblokskan ke terali besi, Minggu (10/7/2022) dini hari.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing, Iboy Syahputra (22), Syafrizal (40), Govinda Sinaga (32), warga Desa Sampali, M Rizki Sinaga (20) warga Desa Bandar Setia, Andika Fahrezi (19) warga Desa Sampali, Agung Ramadhan (21), warga Desa Kolam.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan warga prihal 2 tersangka Syafrizal dan Govinda pencuri motor diringkus warga. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas meringkus Agung, Andika, Rizki Sinaga dan Iboy Syahputra di Jalan Palo Gelombang, Desa Tanjung Selamat, Percut Sei Tuan beserta 3 unit sepeda motornya.

[cut]

Barang bukti diamankan petugas. (foto/ist)
"Dari penangkapan dua tersangka, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap 4 tersangka lain di lokasi terpisah.," kata Kapolsek, Senin (11/7/2022)

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mencuri motor dengan modus berpura-pura membeli motor jenis NMAX milik korban, Pindo Tamba. Karena percaya, korban lalu mengantarkan sepedamotor pesanan para pelaku menggunakan mobil pick-up.

Dalam perjalanan, ternyata enam pelaku sudah mengintai korban. Setibanya di TKP, pelaku melakukan penyetopan dan memaksa korban menurunkan motor NMAX dari mobil.

Dari hasil pengembangan, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit pick up warna putih BK 8855 DD, motor Nmax tanpa nopol, motor Beat BK 4069 AED, Mio BK 4386 KW, Vega BK 4215 SK. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com