Polsek Delitua Amankan Pria Terduga Pelaku Pembakaran Rumah

Sebarkan:

AFS (42) terduga pelaku pembakaran rumah diamankan di Polsek Delitua. (foto/ist)
DELITUA (MM) – Seorang pria berinsial AFS (42) diamankan Satreskrim Polsek Delitua, Selasa pekan lalu. Pria ini ditangkap di Jalan Surabaya, Kecamatan Medan Timur, atas tuduhan membakar rumah.

Rumah yang dibakar tak lain milik Ahmad Riandi (29),warga Jalan Sejarah, Gg Ikhlas, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Delitua Kompol Dedy Dharma melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, IPTU Irwanda Sembiring mengatakan, tersangka AFS ditahan atas tuduhan membakar rumah milik Ahmad Riandi.

Berdasarkan laporan, kebakaran pertama kali diketahui ibu korban, Sunarti yang mendengar teriakan kebakaran. Sunarti yang mendengar teriakan lalu keluar rumah dan melihat rumah putranya terbakar.

Warga bersama petugas kebakaran lalu bergotong royong melakukan pemadaman api. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta rupiah.

Aparat Kepolisian Delitua yang menerima laporan turun melakukan oalh TKP sekaligus memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan laporan korban dan hasil olah TKP, kebakaran disebabkan dilakukan seseorang yang mengarah kepada tersangka AFH.

“Setelah tersangka diamankan mengakui jika pembakaran itu dilakukannya dengan menyiramkan bensin. Sejumlah barang bukti sudah diamankan termasuk tersangka yang kini masih diambil keterangan,” kata Kanit Reskrim. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com