Rumah Warisan Bersengketa di Siantar Dijual, Berujung Laporan ke Polisi

Sebarkan:

Rumah warisan di Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Siantar Barat, yang menjadi sengketa keluarga. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) - Satu keluarga di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, menjadi korban dugaan mafia tanah. Rumah warisan yang seharusnya dibagi rata untuk 9 bersaudara ternyata dijual tanpa sepengetahuannya.

Keluarga itu Saut Maruli Pardosi. Ia melaporkan Nursiti Pardosi dan 7 saudaranya yang lain ke Polres Siantar. Laporan itu diterima pada 25 Maret 2022.

Kepada wartawan, Saut mengaku melaporkan ke delapan saudaranya itu dengan alasan menjual rumah dan tanah warisan orang tua mereka tanpa sepengetahuannya. Bahkan rumah yang terletak di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Barat, itu disebut telah ditempati orang lain.

"Sertipikat BPN (Badan Pertambahan Nasional) Kota Siantar kita duga itu dikeluarkan tanpa prosedur. Karena saya sebagai anak sulung dari orang tua kami tidak pernah menandatangani surat jual beli ataupun balik nama dari sertipikat tanah yang lama," kata dia saat ditemui, Sabtu 23 Juli 2022.

Dia menduga, tanda tangan di proses jual beli dan ahli waris dipalsukan oleh saudaranya. "Makanya saya membuat laporan ke Polres Siantar agar diusut tuntas," ujarnya. 

Saat ini, status objek warisan tersebut diketahui telah dibeli dan balik nama. Pembeli tersebut bahkan telah menyewakan rumah tersebut ke orang lain. "Saat yang menyewa itu ingin menguasai rumah, kita minta untuk pergi. Karena rumah itu masih bersengketa," paparnya. (joenainggolan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com