Dua Pengedar Narkoba di Paya Pasir Diringkus Polisi

Sebarkan:
Dua tersangka narkoba mendekam di terali besi. (foto:mm/ist)
BELAWAN (MM) - Sangat meresahkan warga, dua pengedar narkoba diringkus Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan. Jumat (19/4/2024) malam. 

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Adam (20) dan Rian alias Kodok (20). Keduanya diringkus di kawasan Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumut.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban,melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan,  penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah menerima informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keduanya.

"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk 8 pelastik klip berisi sabu, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus pelastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp.50.000," Ungkap Kasat Narkoba. 

Namun kata Kasat Narkoba, pada saat penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya positif. 

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya. Kasat Narkoba juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu ketentraman masyarakat.(Awal yatim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com