Sepekan, Polres Siantar Jebloskan 5 TSK Narkoba

Sebarkan:

Lima tersangka narkoba mendekam di RTP Polres Pematangsiantar. (foto/ist)
PEMATANGSIANTAR (MM) – Sepekan terakhir, Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap lima tersangka kepelimilikan narkoba di sejumlah lokasi terpisah, Rabu (27/7/2022).

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, mengatakan, dari lima tersangka kepolisian menemukan barang bukti 2 gram sabu-sabu dan 21 paket kecil daun ganja .

Tersangka CSH (34), warga Kecamatan Siantar Marihat ditangkap di Jalan Tarutung, saat sedang menunggul pembeli, bersama barang bukti 1,93 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam kotak. 

Di tempat terpisah pihaknya menangkap dua pria masing-masing berinsial I (28) warga Gunung Maligas, Simalungun dan DKW (29) warga Kecamatan Siantar Utara, dengan barang bukti 0,20 gram sabu-sabu di Jalan Gereja, Kecamatan Siantar Utara.

Sementara tersangka CHS (27), warga Kecamatan Siantar Sitalasari ditangkap ketika sedang duduk santai di teras rumah di Jalan Ahma Yani, Siantar Timur. Dari tangan remaja ini diamankan 20 paket ganja seberat 20,20 gram.

Selanjutnya polisi menangkap tersangka RAB (21), warga Jalan Ahmad Yani bersama barang bukti 1,01 gram daun ganja kering. “Para tersangka hingga kini masih diambil keterangan untuk pengembangan kasus,” kata AKP Rudi Panjaiatan. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com