Ahli Waris Dirikan Plang di Depan Yayasan Budidaya Binjai, Kuasa Hukum: Yang Dilakukan Klien Saya Sesuai Landasan Hukum

Sebarkan:
Foto kiri, kuasa hukum bersama ahli waris dan pihak keluarga mendirikan plang di depan Yayasan Budidaya Binjai. (foto/ist)
BINJAI (MM) - Sengketa lahan Yayasan Budidaya Sekolah Tinggi Ilmu Keguruan dan Pendidikan (STKIP), Binjai, memasuki babak baru. Ahli waris/pendiri alm. Drs.T. Suharjo, Prambudi Harjo,SE, mendirikan plang di depan kampus, Jumat kemarin.

Dari pantauan media di lapangan, plang permanen tersebut bertuliskan, sebagian tanah milik alm. T Suharjo sesuai SHM No:305 Tahun 1990, yang dikeluarkan BPN Binjai seluas 3.930 m2.

Di plang tersebut juga dituliskan ahli waris alm. T. Suharjo, Prambudi Harjo,SE, yang diketahui kuasa hukum ahli waris, M.Sa’i Rangkuti SH,MH, Muhammad Ilham,SH, dll.

Sebelumnya, sempat terjadi adu argumentasi antara pihak ahli waris dengan beberapa staf dan pimpinan STKIP Budidaya. Namun begitu, pihak ahli waris berhasil mendirikan plang tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Alm. T. Suharjo, M. Sai Rangkuti, SH, MH dan Rizky Fatimantara, SH, mengatakan apa yang dilakukan kliennya hari ini dengan memasang plang di depan Kampus Budidaya merupakan hak keperdataan kliennya.\

“Sebenarnya langkah yang sudah diambil klien kami dan keluarga tentang pemasangan plang adalah hak keperdataanya, dan tidak ada pelanggaran yang dilanggar di sana.”terangnya.

Disamping itu, apa yang dilakukan klienya bukan pengerusakan, isi plangnya kan sama-sama kita tahu, pemberitahuan dan pengumuman. “Artinya klien kami sebagai ahli waris menyampaikan kepada khalayak ramai bahwa sebagian tanah ini adalah miliknya, guna menghindari adanya oknum-oknum mafia tanah yang dikemudian hari patut diduga menghilangkan hak dari klien kami,” tegas Sa’i Rangkuti.

Sambung Sa’i, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Kepala Kantor BPN Kota Binjai perihal permohonan untuk tidak menerbitkan alas hak (Sertifikat Hak Milik) atau tidak melakukan tindakan hukum yang sifatnya melahirkan Hak Baru atas tanah yang terletak di Jalan Gaharu No.147, Kelurahan Jati Makmur, yang diatasnya berdiri Perguruan Tinggi Budidaya.

“Jadi kita sudah melayangkan surat ke BPN Kota Binjai agar tidak menerbitkan SHM baru selain SHM 305 tahun 1990 dengan surat No : 03/LO/MSR/VIII/2022,” Tegasnya.

Terkait isi putusan pengadilan, Sa’i mengatakan sampai hari ini isi putusan itu tidak ada mengatakan bahwa Yayasan Budidaya adalah pemilik atas tanah tersebut.

“Jadi sama-sama kita baca isi putusan pengadilan itu. Pertama, sampai hari ini, isi putusan pengadilan tidak ada mengatakan bahwasannya yayasan itu adalah pemilik atas tanah. Kedua, sampai hari ini terhadap putusan itu tidak ada menyatakan bahwasanya hak dari Alm T. Suharjo hilang. Jadi apa yang saya ketahui, apa yang dilakukan klien saya itu sesuai dengan landasan hukum yang ada,“ pungkasnya.

Terkait langkah hukum ke depan dengan berdirinya plang? Sa’i menjawab, klinenya masih menunggu iktikad baik dari pengurus yayasan.

“Sampai saat ini kita menunggu iktikad baik dari mereka (Yayasan-red) ketika mereka tidak menunjukkan iktikad baiknya, ketika klien kami sudah memberitahukan pengumaman dengan plang tadi, apabila nanti setelah kami diskusi dan pihak yayasan juga tidak ada iktikad baik, maka dengan sangat menyesal klien kami akan melakukan langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya. (akbar)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com