Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Nasdem Dimas Triadji menggelar sosialisasi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak kekerasan di Desa Lubuk Cemara, Perbaungan, Sergai. (foto:mm/rasum) |
Sosialisasi menghadirkan narasumber, penggiat perempuan dan anak, Syamsidar Barus serta dihadiri Kepala Dusun (Kadus) 2, Jamhuri, tokoh agama Ustadz Syahran dan sejumlah waga desa.
Kadus Jamhuri menyampaikan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Sumut Dimas Triadji. Dikatakannya, sosialisasi Perda Nomor:3 Tahun 2019, tentang perlindungan perempuan dan anak sangat penting diketahui sekaligus menambah pengetahuan semua lapisan masyarakat.
Hal senada dikatakan narasumber Syamsidar Barus. Dikatakannya, dengan adanya sosialisasi ini, maka kita dapat memahami tindakan seperti apa yang dapat berdampak pada tindak pidana. Sehingga tujuan dari Perda ini berguna untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. "Kekerasan itu dapat berupa kekerasan secara fisik, seksual, psikis, maupun ekonomi," paparnya.
Sementara itu, Dimas triadji mengatakan, Perda Perlindungan Perempuan dan Anak sangat penting untuk menjaga keutuhan rumah tangga, sekaligus mencegah segala bentuk kekerasan serta memberikan rasa aman terhadap perempuan dan anak.
Berdasarkan data, sambung politisi Nasdem ini, tahun 2021 untuk Kabupaten Sergai angka perceraian sebanyak 1.127 kasus/tahun. Umumnya, gugatan cerai 90 persen dilakukan pihak perempuan. “Oleh karena itu, Perda ini sangat penting untuk perlidnungan bagi perempuan dan anak,” pungkas Dimas.
Dalam Perda ini, sambung Dimas, juga diatur peran pemerintah, masyarakat, Kades, Kadus, hingga tokoh masyarakat. “Semua pihak memiliki tanggungjawab yang sama untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” urainya.
Sejalan dengan ini, sekarang DPR RI sedang membahas UU KIA (Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dimana undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi perempuan baik dirumah maupun di luar rumah. (rasum)