Fraksi DPRD Batubara Rame-rame Tolak Ranperda Perum Pasar Sinar Malaka yang Diajukan Bupati Zahir

Sebarkan:
Ketua DPD II Partai Golkar Batubara Ismar Khomri. (foto/ist)
BATUBARA (MM) - Seluruh Fraksi di DPRD Batu Bara sepakat mendukung laporan Pansus 2 DPRD yang menolak pengajuan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka yang diajukan Bupati Batubara H. Zahir,MAP melalui OPD.

Penolakan Ranperda ditenggarai karena persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi OPD, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batubara.

Sebanyak 10 fraksi DPRD Batubara dalam pandangan akhirnya menyatakan setuju dengan kesimpulan Pansus 2, tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.

Ketua DPD II Partai Golkar Batubara Ismar Khomri, SS, menanggapi hal ini menyatakan sependapat dengan pandangan akhir Fraksi Partai Golkar (FPG) Kabupaten Batu Bara yang menerima kesimpulan Pansus 2 yang menolak Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda, Selasa (23/8/23).

Diungkapkan Ismar Khomri, dari pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Batubara semua fraksi tidak dapat menerima Ranperda untuk dijadikan Perda didasari belum terpenuhinya persyaratan-persyaratan dari pihak pemerintah.

"Kan bingung kita. Dalam pengajuan Ranperda kenapa pihak eksekutif/Pemkab Batubara tidak mempersiapkan persayaran kelengkapan yang sesuai dengn aturan yang dibutuhkan. Apakah pihak Pemerintah Kabupaten Batubara tidak mempunyai orang-orang yang ahli dan skill berkompetensi dalam mengkajinya terlebih dahulu?" pungkas Ismar Khomri, SS.

Sekedar diketahui, Rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap laporan Pansus 2, FPG jelas menyatakan penolakan pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka menjadi Perda.

"Fraksi Partai Golkar (FPG) setelah membaca laporan Pansus mengenai hasil pembahasan Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka, dapat memahami bahwa pembahasan Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan, sesuai dengan laporan Pansus bahwa beberapa persayaratan dasar pembentukan Perumda yang dituangkan dalam Ranperda tidak dapat dipenuhi oleh OPD terkait, diantaranya adalah tidak adanya program pembentukan Perumda Sinar Malaka dalam RPJMD-P Bupati Batubara," kata Ketua FPG Rohadi.

Dikatakan Rohadi, berdasarkan kondisi ini mengakibatkan naskah akademik dan draft Ranperda tersebut harus terlebih dahulu di evaluasi oleh Mendagri sebelum disahkan menjadi Perda. 

Ketua FPG tersebut mengingatkan bahwa evaluasi Rancangan Perda ini juga harus disinkronkan dengan RPJPD, RPJMD, APBD Perubahan APBD,  pertangungjawaban pelaksanaan APBD,  pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. 

Namun sesuai laporan Pansus 2, FPG memahami OPD terkait yang telah menyurati Kementrian Dalam Negeri, namun sampai dengan saat ini OPD terkait belum menerima balasan dari Kementerian. "Dengan dasar hal tersebut maka FPG menyetujui kesimpulan dari Pansus 2 agar Ranperda ini tidak dapat dilanjutkan atau dibatalkan," tegas Rohadi.

Sebagai solusinya, Rohadi mengungkapkan FPG menyarankan kepada OPD yang menjadi pengaju Ranperda melengkapi persyaratan dan tetap melakukan evaluasi naskah akademik serta draft Ranperda ke Kemendagri, dengan tujuan agar Ranperda Perumda Pasar Sinar Malaka ini dapat memenuhi persyaratan untuk diajukan menjadi Propemperda tahun berikutnya. (zainuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com