Nyambi Dagang Narkoba, Nelayan Tapteng Dijebloskan Terali Besi

Sebarkan:
Tersangka pengedar sabu-sabu, C alias G (34) mendekam di terali besi Polres Tapteng. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Seorang pria di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berinisial C alias G (34) terpaksa digiring polisi ke balik jeruji besi karena diduga memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu seberat 11.02 gram.

Pria yang diketahui berdomisili di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Lingkungan I, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan ini ditangkap pada waktu hendak mengedarkan narkoba di Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan pada Rabu (10/8/2022) siang kemarin. 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning, Kamis (11/8/2022) mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Zul Ependi atas perintah Kasat Narkoba, AKP Juli Purwono.

"Sebelum penangkapan, Tim Opsnal saat itu melihat gelagat mencurigakan dari C yang sepertinya menunggu orang lain. Tim Opsnal pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu kurang lebih seberat 11.02 gram dari tangan kanan C," kata Gurning. 

C yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan ini, ungkap Gurning, mengakui bahwa saat itu dia sedang menunggu seorang pembeli/pemesan sabu-sabu. C juga, sebut Gurning, mengakui bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, C beserta barang bukti saat itu juga digelandang ke Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com