Polisi Tangkap Pegawai Honorer Sibolga, Ini Kasusnya

Sebarkan:

Terduga AY alias C (30) honorer Kota Sibolga diamankan dalam kasus narkoba. (foto/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Seorang pegawai honorer di salah satu instansi di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi ketika hendak bertransaksi narkoba. 

Pegawai honorer ini berinisial AYP alias C (30), warga Jalan Batu Mandi, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Ia ditangkap di lokasi lingkungan tempat tinggalnya tersebut pada Senin (15/8/2022) sore lalu. Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti diduga narkoba jenis ganja dengan berat kurang lebih 54,42 gram.

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya AKP H Gurning, Kamis (18/8/2022) menyebutkan, penangkapan AYP berawal dari kecurigaan Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Ipda Zul Ependi saat melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan warga kepada kepolisian sebelumnya. AYP saat itu dilihat sepertinya sedang menunggu orang lain untuk bertransaksi narkoba. 

"Benar saja ketika diamankan, Tim Opsnal menemukan 62 ampul kecil diduga ganja dari sebuah plastik bening dari kantong baju depan sebelah kiri AYP," ungkap Gurning. 

AYP sendiri, lanjut Gurning, mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas dari kantong bajunya tersebut adalah ganja, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial ST.

AYP juga mengakui, sebelum ia ditangkap, saat itu ia akan melakukan transaksi (narkoba) dengan seseorang. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AYP beserta barang bukti hari itu juga digelandang ke Polres Tapteng guna diproses sesuai Undang-Undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com