Polres Simalungun Bekuk Pelaku Penikaman yang Kabur ke Dairi

Sebarkan:
Tersangka pelaku penikaman ditangkap Tim Reskrim Polres Simalungun di persembunyiannya di Dairi. (foto:mm)
SIMALUNGUN (MM) - Personel Satuan Reserse Kiriminal Polres Simalungun mengamankan seorang pria tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat, Senin 1 Agustus 2022 lalu. Pelaku dibekuk di Desa Kuta Usang, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Tersangka berinsial AJ (35), warga Jalan Nungkuni Girsang, Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. 

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo dalam keterangannya menyebutkan, sebelum peristiwa penikaman itu terjadi, antara korban dan pelaku sempat berselisih paham dan beradu mulut hingga saling ejek. 

Peristiwa itu, kata dia, terjadi pada 31 Juli 2022 malam, di depan salah satu warung tuak di Jalan Nungkuni, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Korbannya, NN, 34 tahun, yang juga masih satu desa dengan pelaku. "Pelaku menikam ke bagian pinggang korban dengan sebilah pisau," ucap Rachmat, Rabu 3 Agustus 2022.

Usai menikam, sebutnya, pelaku langsung melarikan diri seraya membawa pisaunya dengan menumpang bus menuju Kabupaten Dairi. Sementara itu, korban dibawa ke RS Bethesda Saribudolok oleh saksi yang ada di lokasi kejadian.

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Dairi. Pisau yang ia gunakan telah dibuang ke sungai yang ada di sana. Pelaku sudah kita tahan saat ini," katanya mengakhiri. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com