Polrestabes Medan Tembak Maling Cabul, Ternyata Residivis Narkoba

Sebarkan:
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda (dua dari kiri). (foto/ist)
MEDAN (MM) – Tersangka pelaku pencurian dan pencabulan, M. Alwy Galiardo (21) bertekuk lutut setelah sebelah kakinya dibidas pelaku panas Satreskrim Polrertabes Medan.

Untuk penyidikan, tersangka warga Jalan Kampung Kunyit, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, digeladang ke Mapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang didampingi Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengungkapkan, aksi perampokan dengan dugaan pemerkosaan itu dilakukan M. Alwy Galiardo di rumah korban, DS (34) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, pda Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB.

Tersangka M.Alwy Galiardo beraksi bersama rekannya berinsial D (DPO) yang tak lain tetangga korban. “Sebelum beraksi, tersangka Alwy mendapatkan gambaran situasi rumah dari tersangka D,” kata Kombes Pol Valentino, Selasa (23/8/2022).

Selanjutnya tersangka masuk melalui pintu dapur. Namun karena mendengar suara berisik, korban DS terbangun. Saat keluar kamar langsung disekap tersangka dengan mengancam menggunakan sebilah pisau. “Setelah korban tak berdaya lalu diikat dan ditelanjangi di kamar mandi. Saat itulah korban dicabuli tersangka,” kata Kapolrestabes Medan.

Selanjutnya tersangka menggasak harta korban, diantaranya  Motor Scoopy BK 4741 AJW, HP Samsung AO1, 2 buah Cincin Emas, 1 Untai

Kalung Emas, ATM Bank Mandiri, STNK Mobil Suzuki Karimun, STNK Motor Vario yang terletak dalam kamar Korban.

Penangkapan tersangka berdasarkan petunjuk saksi dan rekaman CCTV milik korban.  Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di DaluX Kabupaten Deli Serdang.

Selain memburu tersangka D, polisi juga mengejar tersangka B yang berperan menjualkan barang-barang hasil curian milik korban. “Saat dilakukan pengembangan mengejar tersangka D dan B, tersangka Alwy mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Al;wy merupakan residivis kasus Narkoba di Polresta Deli Serdang pada Tahun 2021. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini