Tanpa Restu Suami, Pasangan Pengantin Baru Divonis 6 Tahun 7 Bulan Kurungan di PN Medan

Sebarkan:

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Santi Lumbantoruan alias Dhani Edward (42) yang kawin lagi tanpa sepengetahuan suaminya Sabar Menanti Sitompul divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan suami barunya Iwan Setiadi divonis 2 tahun 7 bulan penjara.

Hukuman itu dijatuhkan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun di hadapan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Randi Tambunan yang sebelumnya menuntut pasutri itu masing-masing 4 tahun penjara

Terdakwa Santi Lumbantoruan terbukti pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaannya primer. Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Menurut hakim, terdakwa Santi dan Iwan secara bersama-sama sudah mengetahui bahwa Santi masih terikat perkawinan dengan Sabar Menanti Sitompul. Tapi kedua pasutri nekad melanggar aturan yang ada.

Dilatakan Majelis Hakim adapaun hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban, harkat dan martabatnya. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. Atas putusan hakim tersebut, terdakwa Santi menerimanya, sedangkan terdakwa Iwan menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU Randi Tambunan dijelaskan, terdakwa Santi dengan saksi korban, Sabar Menanti Sitompul (duda dua anak) terikat hubungan perkawinan sejak tanggal 11 April 2006 dengan Akta Perkawinan Nomor: 1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012.

Dari pernikahan tersebut, mereka memiliki 1 anak laki-laki dan tinggal bersama di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Tahun 2009, Santi menjalin hubungan dengan terdakwa Iwan Setiadi.  Sehingga hubungan Santi dengan korban tidak harmonis. Saat menjalin hubungan dengan Iwan, Santi mengurus KTP di Disdukcapil Bojong Gede dengan NIK 3201135706871001 atas nama Dhani.

Selanjutnya, Iwan datang ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah dengan persyaratan yaitu N1 (Pengantar Nikah) dari Kelurahan Mekar Sentosa, Kartu Keluarga (KK) dan KTP atas nama Iwan Setiadi selaku pemohon. Sedangkan untuk Santi hanya keterangan lisan dari Iwan yang akan dibubuhkan pada surat permohonan.

Kemudian, KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan Surat Rekomendasi Nikah Nomor: Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Santi statusnya Perawan. Data-data di Surat Rekomendasi Nikah Nomor:Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015 tersebut diterbitkan dan akan digunakan untuk menikah antara Santi dengan Iwan di luar Kecamatan Rambutan.

Pada 7 Nopember 2015, Santi menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede dengan Surat Rekomendasi Nikah Nomor:Kk.02.14.3/Pw.01/255/X/2015. Santi sendiri tidak merasa keberatan dengan status Perawan. Padahal, Santi mengetahui bahwa perkawinannya dengan korban menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

Mereka juga telah membuat KK Nomor 320113270516002 dan bertempat tinggal di Griya Waringin Elok Blok C 18 Rt 006 Rw 008 Desa Waringin Jaya Kecamatan Bojong Gede. Selanjutnya, Santi menggunakan Akta Nikah Nomor: 1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 untuk tinggal bersama Iwan di Perumahan Jalan Karya Jaya Indah Blok C 13 dan Apartement Sky View Jalan Setia Budi.

“Pada Januari 2022, korban mendapatkan informasi bahwa Santi sudah kawin lagi dengan Iwan sesuai Akta Nikah Nomor: 1546/035/XI/2015 tanggal 7 Nopember 2015 yang diterbitkan KUA Bojong Gede tanpa sepengetahuan dan izin dari Sabar Menanti Sitompul sehingga melaporkan kedua terdakwa ke Polda Sumut. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com