2 Bandar Narkoba Labuhanbatu Ditangkap, Ribuan Ekstasi Disita

Sebarkan:

Dua tersangka narkoba bersama barang bukti ribuan pil ekstasi diamankan di Polres Labuhanbatu. (foto:mm/ist)
LABUHANBATU (MM) – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkus dua pengedar narkoba, berikut menyita 8.196 butir pil ekstas.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba AKP Martulesi Sitepu didampingi Kanit 2 IPDA Sudjiwo, mengatakan, dua tersangka yang diamankan masing-masing berinsial URAS (34), warga Padang Maninjau, dan RSS (35) warga Ujung Godang, Labuhanbatu.

Ketua tersangka ditangkap Sabtu 24 September 2022, di Jalan By Pass Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Dijelaskan AKP Martulesi, kedua tersangka URAS dan RSS ditangkap berdasarkan pengembangan kasus tersangka NA (29), warga Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa, Labuhanbatu.

Selumnya tersangka NA, ditangkap personel Subdenpom 1/1-2 Rantau Parapat dalam Operasi Gaktib, Kamis 22 September 2022, pukul 02.00 WIB dini hari di salah satu hiburan malam di Jalan Adam Malik, Rantau Selatan. Dari tangan NA, petugas menyita 24 butir ekstasi.

Selanjutnya tersangka NA diserahkan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu. “Dari tangan tersangka URAS dan RSS disita 8.195 butir ekstasi dan timbangan elektrik,” kata AKP Martulesi, Rabu (28/9/2022).

Dari pemeriksaan, tersangka URAS dan RSS mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang di Provinsi Riau yang kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com