Angkut 18 Jerigen BBM Solar Bersubsidi, Sopir Mini Bus Diamankan Polisi

Sebarkan:
Sopir mini bus RN (45) diamankan kepolisian bersama barang bukti solar dalam jerigen. (foto/ist)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Membeli solar berulang kali pakai jerigen yang diangkut menggunakan mini bus di SPBU di kota Pematang Siantar, seorang warga Kabupaten Simalungun ditangkap polisi.

Polisi menangkap RN (45), warga Desa Togu Domu Nauli, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, karena mengangkut 18 jerigen atau 540 liter BBM, tanpa ijin.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando, melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung , mengatakan, tersangka RN ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM solar di salah satu SPBU, Jalan Parapat-Pematang Siantar, Kecamatan Simarimbun.

"Personel Satuan Reskrim yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka RN yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar solar, dan kemudian mengikutinya," kata Manurung.

Polisi kemudian menghentikan mobil yang dikemudikannya dan saat diperiksa ditemukan 18 jirigen beriso 540 liter bio solar subsidi.

Kepada polisi RN mengakui mengangkut solar dalam jumlah banyak tanpa ijin dan rencananya akan dijual kembali di kampungnya.

Pelaku RN sebelumnya sudah memodifikasi tangki mobilnya dan setelah mengisi BBM solar  memindahkannya dengan selang ke jirigen.

Untuk proses hukum lebih lanjut RN berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pematang Siantar. (davis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com