Big Bos Judi Online Apin BK DPO, Polda Sumut Sita Aset Gedung di Komplek Cemara Asri

Sebarkan:
Dit Reskrimsus Polda Sumut menyita aset gedung pertokoan milik Big Bos Judi Online di Komplek Cemara Asri, Deliserdang. (foto:mm/ist)
MEDAN (MM) – Dit Reskrimsus Polda Sumut menyita aset gedung pertokoan milik big bos Apin BK (DPO) di komplek perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), Jumat petang.

Penyitaan dilakukan dengan mendirikan plang di depan ruko “Warung Warna Warni” yang beberapa waktu lalu digerebek Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ. Panca Putra Simanjuntak. Warung tersebut diduga cuma kamuflase semata, sementara di dalamnya beroperasi judi online beromset miliaran rupiah.

Pantauan di lapangan, plang bertuliskan "Aset ini dalam penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022".  Sementara aktivitas di pertokoan hingga kini sudah tak berpenghuni, karena sudah dipasang garis police line.

"Penyitaan aset milik Apin BK merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (23/9).

Kemudian, terhadap Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui  tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal. 

"Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.

"PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK," ungkapnya.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara," tegasnya.

Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.

Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura. Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.

Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.

Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com