Curi Motor, 2 Pria Limapuluh Dijebloskan Penjara

Sebarkan:
Dua tersangka pencuri motor diamankan bersama barang bukti di Mapolres Batubara. (foto/ist)
LIMAPULUH (MM) – Unit Resum Satreskrim Polres Batubara meringkus dua tersangka maling sepeda motor di dua lokasi terpisah, Kamis (15/9/2022) dini hari di areal perkebunan PT Lonsum, Limapuluh.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP H. Taringan mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing Muhammad Arifin (32), warga Lk IV Kelurahan Limapuluh Kota, Kecamatan Limapuluh dan Burhanuddin (35), warga Dusun V, Desa Pesisir Permit, Kecamatan Limapuluh Pesisir.

Dikatakan Tarigan, penangkapan kedua tersangka dipimpin Kanit I Resum IPDA Manahan Siregar bersam tim sekira pukul 03.00 WIB. “Tersangka ditangkap ketika duduk di salah satu pos milik perkebunan,: ujarnya.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban, Hari Trianto (30), warga Lk X, Kelurahan Limapuluh Kota. Dijelaskannya, Selasa (16/8/2022) pukul 21.50 WIB, Hari keluar rumah melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di teras rumah sudah hilang dicuri orang. Atas kejadian ini, Hari membuat laporan resmi.

“Atas laporan korban dan keterangan saksi-saksi, petugas kemudian memburu pelaku. Setelah pelaku utama ditangkap kemudian dilakukan pengembangan menangkap seorang penadah bersama barang bukti motor hasil curian,” terangnya. (zaiiuddin zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com