DPC Gerindra Usulkan Pergantian dr.Risky Ramadhan Sebagai Ketua DPRD Sergai

Sebarkan:
Kader Partai Gerindra, Ketua DPRD Sergai dr. M.Riski Ramadhan Hasibuan. (foto:mm/ist)
SERDANG BEDAGAI (MM) – Desakan pergantian Ketua DPRD Serdang Bedagai (Sergai) yang dijabat dr. M.Riski Ramadhan Hasibuan, bergulir kencang di gedung dewan.

Informasi yang berhasil dihimpun medanmerdeka.com, uslan pergantian berawal surat DPC Partai Gerindra Sergai, 1 September 2022 ke Sekretariat Dewan (Sekwan), prihal pergantian Ketua DPRD Sergai dr. M.Risky Ramadhan.

Jumat 2 September 2022, Sekwan meneruskan surat DPC Partai Gerindra kepada dr.M.Risky Ramadhan, agar dibahas ditingkat pimpinan DPRD Sergai.

Sebagaimana diketahui, ssulan Pergantian Ketua DPRD ini juga tertuang dalam tata tertib (Tatib) DPRD Pasal 122 ayat (3), Pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, apabila yang bersangkutan (a) terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD berdasarkan keputusan BK atau (b) partai politik yang bersangkutan mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sekwan DPRD Sergai, Drs Suprin MM lewat Kabag Persidangan Ingan Malem Tarigan, kepada medanmerdeka.com, Selasa (6/9/2022) membenarkan adanya surat yang masuk DPC Partai Gerindra ke Sekwan, tentang usulan Pergantian Ketua DPRD Sergai. “Surat yang masuk sudah dikirimkan dan diterima oleh Ketua DPRD Serdang Bedagai guna ditindaklanjuti,” katanya.

Ketua DPRD Sergai, dr. M Riski Ramadhan Hasibuan yang  dimintai tanggapannya lewat pesan WhatsApp (WA) terkait surat DPC Partai Gerindra Sergai, belum memberikan jawaban (rasum)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com