DPD GPL-Indonesia Laporkan PT MUP ke Polres Pelalawan

Sebarkan:
Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPL-I), Suswanto. (foto/ist)
PELALAWAN (MM) – Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia (GPL-I), Suswanto melaporkan PT. MUP atas dugaan penguasahaan lahan tanpa izin ke Mapolres Pelalawan.

“Hari ini kami melaporkan dugaan penguasaan lahan PT MUP ke pihak kepolisian,” kata Suswanto, Jumat (16/09/2022).

Suswanto menyebutkan, dugaan penguasaaan lahan PT MUP berada di Desa Segati, Suka Ramai Kecamatan Langgam dengan titik kordinat,  N.00°06’05.3″ E. 101°39’58.2 dan N.00°06’24.6″ E. 101°40’01.6.

“Adanya dugaan penguasaaan lahan tanpa izin ini juga dikuatkan keterangan hasil ploting titik Koordinat yang dikeluarkan Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Propinsi Riau Wilayah XIX,” jelasnya. 

Berdasarkan peta kawasan hutan Propinsi Riau, skala 1:250.000. Sesuai Lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nomor: SK.903/Menlhk/Setjen/Pla:2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016.

Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Riau sampai dengan Tahun 2020 Skala 1:250.000, (Lampiran Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.6612/Menlhk-Pktl/Kuh/Pla.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021) bahwa titik kordinat yang di telaah seluruhnya berada di dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HP).

DPD GPL-I, sambung Suswanto, berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, sesuai fakta-fakta hukum dan alat bukti yang sahih.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak perusahaan MUP. (syahrudin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com