Lindungi Ketersediaan Lahan, Wabup Tanda Tangani Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di Asahan

Sebarkan:

ASAHAN (MM) - Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah provinsi Sumatera Utara khususnya kabupaten Asahan, di  BPN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/9/2022).

Dirjen pengendalian penertiban tanah dan ruang, Dr Ir Budi Situmorang mengatakan, Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis.

Sebab Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019, tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. “Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” tegasnya.

Sementara itu, Wabup Asahan Taufik Zainal mengatakan, Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi lahan sawah salah satu program yang baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita dimasa depan.

Selanjutnya Wabup, OPD terkait menandatangani berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah kemudian di ikuti tandatangan Dr Ir Budi Situmorang MURP Dirjen  Pengendalian Penertiban  Tanah dan Tuang.

Turut hadir dalam Acar Asisten pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Utara Dr Ir Binsar Situmorang Msi,MAP, Kadis Pertanian Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU serta Kepala BPN Sumut, Askani, SH, MH. (Ismanto)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com