Miris, Petani Buta Huruf Dipidana Pasal Pemalsuan Surat dan Penyerobotan Lahan

Sebarkan:

BENGKALIS (MM)  - Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dan penyerobotan lahan atas terdakwa Asin alias Asia dengan tuduhan pasal 263 ayat (1) KUHP dan 385 KUHP, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (13/9/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan 7 saksi. Dari ketujuh saksi yang memberikan keterangan didepan majlis hakim, dua orang saksi memberikan keterangan perihal peristiwa penanaman kelapa sawit yang dilakukan Terdakwa. Sementara saksi lain menerangkan tentang status kepemilikan tanah yang ditanami Terdakwa, tidak ada satupun saksi yang membahas perihal perbuatan pemalsuan surat sebagaimana Dakwaan JPU.

 “Kami menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menerima keberatan dan penolakan kami berkaitan dengan pememeriksaan pembuktian secara elektronik (online) sehingga hari ini sidang dapat berlangsung efektif dengan dihadiri langsung oleh saksi-saksi,” kata kuasa hukum terdakwa, Hermansyah Siregar, SH.

Hermansyah menyebutkan, sedari awal kasus yang menimpa terdakwa sudah janggal dan persidangan yang aneh. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan yang bertolak belakang.

“Ada saksi yang mengatakan lahan yang ditanami oleh Terdakwa milik orang tua Terdakwa, sedangkan saksi lainnya mengatakan tanah yang ditanami Terdakwa itu milik pelapor Siti Azizah, keanehan lainnya bukti surat yang dihadirkan juga tidak jelas menunjukkan dimana letak tanah yang dimaksud,” ujarnya. 

Senada juga diungkapkan Henri Zanita, SH. MH, hampir semua keterangan saksi dari sidang pertama sampai masuk ke sidang lanjutan kedua, keterangan tidak singkron.

Saksi pelapor Siti Azizah menyebutkan dia tidak pernah berurusan permasalahan tanah maupun terkait surat menyurat apalagi kerjasama dengan kelompok tani. “Semua itu suami saya yang urus," terang Henri Zanita menirukan pengakuan pelapor Siti Azizah dalam persidangan.

Sementara Baharuddin menjelaskan terkait kerja sama antara dirinya dan siti Azizah  berurusan langsung dengan Siti Azizah. "Ntah mana yang benar, tentu diantara keterangan tersebut ada yang menutupi kebenaran," ujar Penasehat Hukum Asia tersebut.(syahrudin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com