Pemerintah Terbitkan WPR di Madina, Tinggal Menunggu Juknis

Sebarkan:

MADINA - Pemerintah pusat telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). WPR yang terbit hasil upaya Pemkab Madina agar masyarakat bisa menyelenggarakan penambangan emas secara legal dan memenuhi kaidah-kaidah yang ditetapkan.

Hanya saja saat ini masyarakat belum bisa menambang sebelum Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) belum diterbitkan sebagai penjabaran WPR di Madina.

Terkait dengan hal tersebut Pemkab Madina melakukan pertemuan dengan para penambang di aula kantor bupati Madina, Kamis (15/9/2022).

Pertemuan tersebut dipimoin oleh Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution, dan di hadiri Wabub Atika Azmi Utammi Nasution, Asisten I Alamulhaq Daulay, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Pertanahan Faisal Ketua Dewan Riset dan Inovasi Irwansyah Nasution dan para penambang.

Bupati HM Jafar Sukhairi Nasution menekankan bahwa tanah Madina yang mengandung emas merupakan rahmat yang harus disyukuri. "Rasa syukur itu harus diimplementasikan dalam bentuk komitmen menjaga kaidah-kaidah bertambang yang ditetapkan," ujarnya.

Bupati melanjutkan, perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang legal juga termasuk sebaran nikmat bagi Madina secara umum.

Dikatakannya, jika regulasi tuntas kelak, rakyat tak lagi menghadapi persoalan. Oleh karenanya dia meminta semua pihak bersabar menunggu Juknis dan Juklak.

Meski Juknis belum keluar, dia berharap, Tim Pemulihan Lingkungan Hidup yang dibentuk Pemkab Madina harus juga bekerja membenahi lembaga penambang. "Kami tidak diam Alhamdulillah, WPR sudah lahir, mohon sabar menunggu Juknis," katanya.

Sementara Ahmat Tahir Nasution (mewakili penambang dari Kecamatan Batang Natal) mengungkap bahwa selama ini masyarakat di kecamatan itu mayoritas hanya bermatapencaharian sebagi petani penyadap karet dan bertambang emas.

Harga karet yang senantiasa relatif murah menyebabkan warga menyandarkan pendapatan dari aktivitas bertambang. "Kami ucapkan terimakasih kepada Pemkab Madina atas usaha untuk WPR," katanya.

Kepala Dinas Pertanahan Madina, Faisal mengungkap hingga kini WPR yang diterbitkan ada sebanyak 8 titik dari 21 titik yang diajukan. 

Delapan titik itu berada di Kecamatan Batang Natal, Linggabayu dan Kecamatan Muara Batang Gadis. "Sampai saat ini kita masih berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk memperoleh titik-titik kordinat dari 8 titik itu," katanya.

Dia juga mengungkap bahwa sejauh ini  Pemerintah pusat telah menetapkan 6 provinsi sebagai contoh pertambangan rakyat. Dia berharap kelak Madina diusulkan masuk ke daerah percontohan tambang rakyat. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com